Tuesday, July 1, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cara Urus STNK Hilang, Mudah Kok!

Cara Urus STNK Hilang, Mudah Kok!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/06/2023
in Tips & Trik
0
Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang? Berikut kita akan ulas cara urus STNK hilang.

Ada kalanya, pemilik kendaraan lalai menyebabkan STNK hilang. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan, dalam cara urus STNK hilang.

RelatedPosts

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

Emergency Key pada Honda BeAT, Solusi Cerdas Saat Remote Bermasalah

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

STNK merupakan dokumen penting kendaraan, yang wajib dibawa serta pemilik atau pengemudi kendaraan. Dokumen ini sebagai salah satu alat indentifikasi kendaraan.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Bisa menunjukkan STNK saat diperiksa petugas Kepolisian, menandakan kendaraan telah terdaftar secara resmi dan memiliki plat nomor yang sah.

Apabila pengendara tidak bisa menunjukkan STNK yang sah, bisa dikenakan denda administratif oleh petugas berwenang.

Cara, Syarat dan Biaya Urus STNK Hilang

Apabila STNK hilang, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurusnya.

Berikut adalah syarat dan cara serta biaya mengurus STNK hilang

Syarat Urus STNK Hilang

Pemilik kendaraan wajib persiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi dan berkas e-KTP asli
  • BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas
  • Kendaraan yang STNK-nya hilang
  • Uang penerbitan STNK baru sekitar 50.000-75.000 rupiah.

Cara Pengurusan STNK Hilang

Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah dipersiapkan, Sobat Bikers bisa pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang. Berikut panduan mengurus STNK hilang di Samsat.

  • Datang ke kantor Samsat, katakan keperluan mengurus STNK hilang ke petugas.
  • Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru sambil membawa kendaraan yang hilang STNK.

Biaya Pengurusan STNK Hilang

Penerbitan STNK baru bagi kendaraan yang STNK-nya hilang, dikenakan biaya. Tarif penerbitan STNK baru, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.

Untuk STNK kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebanyak Rp75.000.

Demikian syarat, cara dan biaya pengurusan STNK hilang. Tentunya cukup mudah, meski demikian disarankan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik.

Meski mengurus STNK hilang cukup mudah, pemohon harus meluangkan banyak waktu untuk mengurus penerbitannya kembali.

Related

Tags: Biaya Urus STNK HilangCara Urus STNK HilangSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Syarat Urus STNK Hilang
Previous Post

Warna Baru Vespa 2023 “Play Freely in Colors”

Next Post

Dealer MForce Indonesia Ciledug, Adakan Service Campaign

Related Posts

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

Bahaya Gunakan Ponsel saat Berkendara

26/06/2025
Tune Up Motor

Tune Up Motor: Langkah Perawatan Berkala agar Mesin Tetap Prima dan Irit BBM

17/06/2025
Emergency Key atau Kunci Darurat Honda BeAT

Emergency Key pada Honda BeAT, Solusi Cerdas Saat Remote Bermasalah

16/06/2025
Penyebab Komunitas Motor Terpecah Belah

Komunitas Motor Bisa Terpecah Belah, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

09/06/2025
Lampu ABS Motor Honda

Lampu ABS Pada Motor Honda Menyala? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

09/06/2025
Tips Menjaga Performa Motor

4 Tips Menjaga Performa Motor Agar Tetap Prima dan Irit

06/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.