- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi dan berkas e-KTP asli
- BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas
- Kendaraan yang STNK-nya hilang
- Uang penerbitan STNK baru sekitar 50.000-75.000 rupiah.
Cara Pengurusan STNK Hilang
Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah dipersiapkan, Sobat Bikers bisa pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang. Berikut panduan mengurus STNK hilang di Samsat.
- Datang ke kantor Samsat, katakan keperluan mengurus STNK hilang ke petugas.
- Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru sambil membawa kendaraan yang hilang STNK.
Biaya Pengurusan STNK Hilang
Penerbitan STNK baru bagi kendaraan yang STNK-nya hilang, dikenakan biaya. Tarif penerbitan STNK baru, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.
Untuk STNK kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebanyak Rp75.000.
Demikian syarat, cara dan biaya pengurusan STNK hilang. Tentunya cukup mudah, meski demikian disarankan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik.
Meski mengurus STNK hilang cukup mudah, pemohon harus meluangkan banyak waktu untuk mengurus penerbitannya kembali.






