Kepolisian diketahui tengah melakukan uji coba ETLE Mobile, menggunakan drone. Dalam prakteknya, drone polisi ini akan menangkap gambar berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Dengan adanya ETLE Mobile menggunakan drone ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat. Adanya drone polisi ini, tentunya sebagai pengganti kamera ETLE di beberapa titik wilayah yang belum tersedia kamera ETLE statis.
Seperti disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Akbar Marwan, yang mengatakan bahwa, pada prinsipnya cara kerja tilang dengan menggunakan drone ini sama dengan tilang elektronik bergerak (ETLE Mobile) lainnya. Hanya saja, kali ini penangkapan gambar pelanggaran menggunakan drone.
Kamera ETLE pada drone akan melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas. Kemudian, gambar pelanggaran yang diambil akan dikirimkan kepada back office polisi wilayah tersebut melalui aplikasi untuk kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.
“Hanya saja, yang membedakan adalah ETLE-nya melalui atau via drone. Adapun pengoperasian dan pengoptimalisasian drone tersebut dengan aplikasi ETLE,” ujar Akbar, sebagaimana dikutip dari tvOnenews.
Saat ini, uji coba drone sebagai alat penunjang ETLE Mobile tengah dilakukan oleh Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Hadirnya ETLE drone ini, diklaim dapat memudahkan pihak kepolisian dalam mengawasi pelanggar lalu lintas di jalan.
“Kalau di wilayah lain selain Jateng saya belum tahu [pengoperasian ETLE drone]. Tapi, dugaan saya kalau ini berhasil maka Korlantas akan mengadopsinya untuk wilayah lain juga,” tambah Akbar.
Pelanggaran yang diincar dengan menggunakan ETLE Mobile seperti tidak memakai helm, melawan arus, TNKB mati, TNKB palsu, tidak memakai sabuk pengaman.
Tidak hanya itu, ETLE Mobile juga akan menangkap jika ada pengemudi yang mengendarai kendaraan sambil menggunakan HP.