Dalam upaya menekan mobilitas masyarakat selama masa perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan aturan sistem ganjil genap 24 jam mulai hari ini, Jumat 23 hingga Minggu 25 Juli 2021.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, menerangkan, bahwa jika pemberlakuan ganjil genap 24 jam ini dirasakan efektif maka akan diberlakukan juga pada hari kerja.
“Kami akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu nanti dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja,” kata Kombes Pol Susatyo.
Susatyo menambahkan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. Tetapi, diganti dengan tim khusus yang akan memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.
“Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami rubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan lainnya,” terangnya.
Ada sebanyak 17 titik check point dalam aturan ganjil genap ini, baik di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam. Sedangkan, untuk kendaraan darurat, angkutan umum, online dan lainnya sesuai ketentuan diperbolehkan melintasi check point seperti ganjil genap sebelumnya.
“Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya 2 jam sebelum kami melaksanakan. Kemudian tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako, sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas,” terangnya.
Berikut 17 titik check point ganjil genap di Kota Bogor mula 23-25 Juli 2021 :
- Simpang Jembatan Merah
- Simpang Empang
- Simpang Baranangsiang
- Simpang MCD Lodaya
- Simpang Pos Terpadu Juanda
- Simpang Denpom
- Simpang Warung Jambu
- Simpang SPBU Vivo Air Mancur
- Simpang ex Bale Binarum
- Underpass Soleh Iskandar
- Simpang Tol BORR
- Putaran SPBU Veteran
- Simpang Salabenda
- Simpang Ciawi
- Simpang Dramaga
- Simpang Yasmin
- Simpang Brimob Kedung Halang