Jurnalbikers.com – Over alih kredit sepeda motor, tidak bisa sembarang dilakukan. Alih-alih ingin bebas dari tagihan kredit motor, malah bisa berujung di penjara.
Seperti yang dilakukan oleh Syaiful Bahri yang merupakan warga Jember, Jawa Timur. Syaiful Bahri yang juga merupakan debitur dari FIFGROUP, kedapatan lakukan over alih kredit sepeda motor.
Dari keterangan resmi FIFGROUP, Syaiful Bahri menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember. Telah melakukan over kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua, merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia itu sendiri, merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.






