Jurnalbikers.com – Over alih kredit sepeda motor, tidak bisa sembarang dilakukan. Alih-alih ingin bebas dari tagihan kredit motor, malah bisa berujung di penjara.
Seperti yang dilakukan oleh Syaiful Bahri yang merupakan warga Jember, Jawa Timur. Syaiful Bahri yang juga merupakan debitur dari FIFGROUP, kedapatan lakukan over alih kredit sepeda motor.
Dari keterangan resmi FIFGROUP, Syaiful Bahri menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember. Telah melakukan over kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua, merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia itu sendiri, merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024. Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta. Hal ini yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Over Alih Kredit Sepeda Motor Ilegal Bukan Solusi
Acapkali seseorang yang alami masalah pada tagihan kredit motor, lakukan over kredit sebagai solusinya.
Permasalahannya, tindakan pengalihan kredit tersebut dilakukan tanpa melapor ke pihak perusahaan pembiayaan.
Tentunya, tindakan tersebut salah dan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ditetapkan.
Disampaikan oleh Junaidi selaku Kepala Cabang FIFGROUP Jember, baiknya konsumen melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
Hal ini dilkukan segera, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia. Karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” pungkas Junaidi.
Dari kejadian tersebut, baiknya Sobat Bikers berhati-hati dalam melakukan pengalihan kredit motor. Lakukan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.