Jurnalbikers.com – Over alih kredit sepeda motor, tidak bisa sembarang dilakukan. Alih-alih ingin bebas dari tagihan kredit motor, malah bisa berujung di penjara.
Seperti yang dilakukan oleh Syaiful Bahri yang merupakan warga Jember, Jawa Timur. Syaiful Bahri yang juga merupakan debitur dari FIFGROUP, kedapatan lakukan over alih kredit sepeda motor.
Dari keterangan resmi FIFGROUP, Syaiful Bahri menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember. Telah melakukan over kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua, merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia itu sendiri, merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024. Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta. Hal ini yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Over Alih Kredit Sepeda Motor Ilegal Bukan Solusi
Acapkali seseorang yang alami masalah pada tagihan kredit motor, lakukan over kredit sebagai solusinya.






