Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024. Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta. Hal ini yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Over Alih Kredit Sepeda Motor Ilegal Bukan Solusi
Acapkali seseorang yang alami masalah pada tagihan kredit motor, lakukan over kredit sebagai solusinya.
Permasalahannya, tindakan pengalihan kredit tersebut dilakukan tanpa melapor ke pihak perusahaan pembiayaan.
Tentunya, tindakan tersebut salah dan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ditetapkan.






