Disampaikan oleh Junaidi selaku Kepala Cabang FIFGROUP Jember, baiknya konsumen melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.
Hal ini dilkukan segera, agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia. Karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” pungkas Junaidi.
Dari kejadian tersebut, baiknya Sobat Bikers berhati-hati dalam melakukan pengalihan kredit motor. Lakukan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.






