Tepat pada tanggal 6 September 2021 yang lalu, GW250 Inazuma Rider Indonesia (GIR.ID) sudah sah sebagai komunitas motor yang berbadan hukum.
Saat ini, tak banyak komunitas motor berbadan hukum di Indonesia. Alasan repot dan pengurusan yang sulit, jadi alasan enggannya pengurus komunitas untuk melegalisasi komunitasnya.
Banyak yang beranggapan legal secara hukum atau tidak komunitas motor, yang penting kebersamaan dan rasa persaudaraannya.
Padahal dengan mendaftarkan nama komunitas ke lembaga hukum tertinggi di Indonesia, banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh komunitas motor tersebut dikemudian harinya.
Pun demikian, ini adalah tujuan GIR.ID mengesahkan nama komunitasnya di Kemetrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dengan adanya legalitas secara hukum dengan mencatatkan nama komunitasnya di Lembaga Hukum Indonesia, menjadikan GIR.ID sebagai sebuah organisasi masyarakat yang sah dan diakui secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Tanah Air.
Selain itu, pencatatan hukum ini ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum ketika klub motor Suzuki Inazuma ini mengadakan kolaborasi dengan berbagai pihak. Utamanya dengan berbagai pihak sponsor kedepannya.
Berkas pengesahan badan hukum GIR.ID ditandatangani di Bandung pada tanggal 6 September 2021 yang lalu. 6 orang founder GIR.ID membubuhkan tandatangan mereka di berkas pengesahan tersebut.
Ke-6 orang founder GIR.ID tersebut adalah:
- Bro Ivan Renaldi
- Bro N. Sundana
- Bro Iwan Setiawan
- Bro Arief Irmawan
- Bro Sonny Rahardian
- Bro Dodi Taruna
“Dengan adanya pengesahan ini, kami berharap GIR.ID bisa semakin berkembang dan dapat bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka saling memberikan manfaat yang positif kepada anggota maupun dengan masyarakat sekitar,” pungkas Bro Ivan Renaldi selaku Ketua Umum GIR.ID.