Seperti sudah banyak diberitakan. Kepolisian akan hapus permanen registrasi kendaraan, ketika STNK kendaraan tersebut mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun.
Kebijakan hapus permanen registrasi kendaraan STNK mati tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Ditambahkan oleh Yusri, penerapan regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Page 1 of 2






