Sunday, August 24, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Hapus Permanen STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapannya

Hapus Permanen STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2023
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Seperti sudah banyak diberitakan. Kepolisian akan hapus permanen registrasi kendaraan, ketika STNK kendaraan tersebut mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun.

Kebijakan hapus permanen registrasi kendaraan STNK mati tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.

RelatedPosts

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ditambahkan oleh Yusri, penerapan regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Tahapan Penghapusan

Meski sudah pasti diterapkan, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa tahapan yang dilakukan Kepolisian, sebelum benar-benar hapus secara permanen data registrasi kendaraan tersebut.

Seperti yang disampaikan juga oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri bahwa sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi Surat Peringatan (SP).

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.

“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” lanjut Yusri.

Setelah SP dikirimkan, jika tidak ditanggapi barulah penindakan penghapusan data registrasi kendaraan akan dilakukan secara bertahap.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga :  KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Dengan dihapus secara permanen, maka kendaraan dianggap sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya. Kendaraan juga tidak bisa digunakan lagi di jalan raya, karena sudah tidak memiliki kendaraan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Related

Tags: Hapus Registrasi KendaraanKorlantas PolriSTNK MatiSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Korlantas Polri Kembangkan Teknologi QR Code dan Chip untuk Plat Nomor Kendaraan

Next Post

Mempermudah Masyarakat, Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Related Posts

Flagship Store Dainese

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

23/08/2025
Motor Listrik Polytron FOX 200

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

23/08/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Honda DBL Jakarta Series West Region 2025

Honda DBL Jakarta Series West Region 2025: Ini Para Jawaranya

21/08/2025
Suzuki Product Quality Update Recall Gixxer 250SF

Suzuki Recall 174 Unit Gixxer 250SF di Indonesia

21/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.