Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan hadirkan layanan BPJS Kesehatan di setiap Satpas SIM. Hal ini guna membantu masyarakat dalam memenuhi syarat urus SIM dan STNK.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, salah satu syarat urus SIM dan STNK pemohon wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Guna memudahkan masyarakat, Korlantas Polri akan hadirkan layanan BPJS Kesehatan di setiap Satpas SIM yang ada di Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat juga bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK.
Melansir situs NTMC Polri, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman di Satpas Prototipe Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/8).
Pada lawatannya ke Satpas Purwakarta tersebut, Firman juga mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas tersebut. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” imbuhnya.
Untuk kemudahan ini, Firman pun mengajak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, Firman menyebut BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya.