Tuesday, August 11, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan

Urus STNK Harus Sertakan BPJS Kesehatan, ini Tanggapan Korlantas Polri

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
23/02/2022
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Wah! Undian GASPOL Garda Oto Bagi-Bagi Mobil Hingga Saldo Digital

Astra Honda Berbagai Ilmu: Wahana Honda Dekatkan Siswa SMK dengan Teknologi Motor Kekinian

Nissan Navara Tampil Makin Gagah, Cek Spesifikasi dan Harganya di GIIAS 2026!

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, melalui Inpres nomor 1 tahun 2022, Presiden Republik Indonesia memerintahkan Polri agar memastikan bagi masyarakat yang urus STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Menanggapi bakal adanya aturan urus STNK harus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebutkan sesuai dengan instruksi itu maka dalam pelaksanaan nantinya akan ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Korlantas Polri beserta jajarannya.

“Untuk itu perlu ada perubahan regulasi terlebih dahulu, khususnya pada Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor, untuk menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS,” kata Taslim, sebagaimana dilansir dari situs NTMC Polri.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Lebih lanjut Taslim menjelaskan, bahwa pada prosesnya nanti jika ada masyarakat yang ingin mengurus STNK namun belum sebagai peserta BPJS Kesehatan maka permohonannya akan ditolak atau ditunda. Tentunya, hal ini akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.

“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron,” ungkap Taslim lagi.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk melakukan berbagai persiapan dan sosialisasi baik untuk anggotanya maupun kepada masyarakat. Hal ini guna mencegah, adanya kesalahan dalam penerapan aturan yang dijalankan kedepannya.

“Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” tutupnya.

Baca Juga :  Pabrik Dinamo United E-Motor Resmi Beroperasi di Tangerang

Sekedar mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo keluarkan aturan baru mengenai pembuatan SIM dan STNK di Indonesia. Pemohon pembuatan SIM dan STNK wajib sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Aturan baru perihal pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tidak hanya sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan saja, masyarakat wajib sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Tetapi untuk pengurusan jual tanah hingga melakukan ibadah umrah, masyarakat juga harus sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia ini di keluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022. Penerapan Instruksi Presiden ini akan mulai diberlakukan setelah Kepolisian menerbitkan Peraturan Polisi terkait penerapan Inpres ini.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)BPJS KesehatanInstruksi PresidenKorlantas PolriSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Share196Tweet123Send
Previous Post

Dyandra Promosindo Gelar Road to IIMS Hybrid 2022

Next Post

Tak Perlu Antri! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat BCA

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Undian Gaspol Garda Oto

Wah! Undian GASPOL Garda Oto Bagi-Bagi Mobil Hingga Saldo Digital

11/08/2026
0

Jurnalbikers.com - Memasuki usia ke-70 tahun, Asuransi Astra menghadirkan kabar gembira buat kamu para pemilik kendaraan lewat penawaran menarik.Sebagai wujud...

Wahana Astra Honda Berbagi Ilmu

Astra Honda Berbagai Ilmu: Wahana Honda Dekatkan Siswa SMK dengan Teknologi Motor Kekinian

11/08/2026
0

Jurnalbikers.com - Program Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) kembali dihadirkan oleh Wahana Honda dengan menyapa puluhan siswa SMK Yappenda Jakarta...

Nissan Navara

Nissan Navara Tampil Makin Gagah, Cek Spesifikasi dan Harganya di GIIAS 2026!

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Nissan Motor Distributor Indonesia kembali menghentak panggung otomotif nasional dengan menghadirkan Nissan Navara di ajang Gaikindo Indonesia...

Nissan Serena e-POWER GIIAS 2026

Nissan Serena e-POWER Hadir di GIIAS 2026 Jadi Solusi Mobil Keluarga Listrik Tanpa Ribet Cas

09/08/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) kembali menghentak panggung otomotif nasional dengan memboyong unit Nissan Serena e-POWER di...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d