Guna hindari aksi pungli, Kapolri berikan instruksi kepada Korlantas Polri untuk tidak lagi lakukan tilang manual. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk lakukan penerapan tilang elektronik dan tidak lagi lakukan tilang manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut, dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Telegram tersebut, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.






