Thursday, May 22, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Jangan Khawatir! Stut Motor Tidak Bakal Ditilang

Jangan Khawatir! Stut Motor Tidak Bakal Ditilang

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/07/2022
in Berita
0
Stut Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pastikan stut atau dorong motor tidak akan ditilang oleh polisi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa stut motor merupakan aksi saling bantu yang dilakukan oleh sesama pengguna sepeda motor ketika ada pemotor lainnya yang sedang alami masalah teknis pada kendaraannya.

Dirlantas memastikan tidak ada sanksi ataupun denda tilang pada saat ada masyarakat yang sedang membantu masyarakat lainnya. Seharusnya petugas malah membantu masyarakat yang sedang kesulitan.

RelatedPosts

IIMS Surabaya 2025 Siap Digelar

XSR 155 Riders Union X BBQ Ride di Bandung Berlangsung Meriah

Honda Gold Wing Edisi Spesial 50 Tahun Resmi Hadir di Indonesia

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Tidak ada sanksi atau denda tilang pada saat ada pemotor yang sedang membantu pemotor lainnya yang tengah alami masalah seperti mogok atau kehabisan bensin. Adanya kegiatan itu menandakan masyarakat tengah alami kesulitan,” jelas Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ditambahkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, petugas Kepolisian yang mendapati ada pengendara yang alami kesulitan harus turut membantu dan memberikan pertolongan.

Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara “stut” sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Dari adanya kabar tersebut sempat jadi perbincangan bagi netizen. Aturan tersebut dianggap mengada-ada, dimana stut merupakan bentuk kepedulian antar sesama pemotor ketika salah satunya alami masalah pada sepeda motornya baik itu mati mesin atau mogok dan juga kehabisan bahan bakar.

Baca Juga :  XSR 155 Riders Union X BBQ Ride di Bandung Berlangsung Meriah

Pun demikian pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya ini meluruskan kabar yang beredar. Bahwasanya saling membantu antar sesama pengendara merupakan kegiatan yang lumrah dan seharusnya petugas Kepolisian yang tengah bertugas dan mendapati ada pengendara yang mengalami kesulitan, seharusnya bisa membantu pengendara tersebut.

Related

Tags: Brigjen Pol Sambodo Purnomo YogoDirektorat Lalu Lintas Polda Metro JayaDirlantas Polda Metro JayaDorong MotorStut Motor
Previous Post

Makin Canggih! Cardo System Buka Lab Suara R&D di Jerman

Next Post

TVS Ronin Diluncurkan Bergaya Neo Retro

Related Posts

IIMS Surabaya 2025

IIMS Surabaya 2025 Siap Digelar

22/05/2025
XSR 155 BBQ Ride

XSR 155 Riders Union X BBQ Ride di Bandung Berlangsung Meriah

22/05/2025
Honda Gold Wing Edisi Spesial

Honda Gold Wing Edisi Spesial 50 Tahun Resmi Hadir di Indonesia

21/05/2025
Tilang Elektronik atau ETLE Motor Bekas

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

21/05/2025
Pemesanan Mobil Listrik Polytron

Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

20/05/2025
Yamaha Mio M3 2025

Yamaha Mio M3 2025 Hadir dengan 4 Warna Baru, Lebih Sporty dan Modern!

19/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.