Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara “stut” sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Dari adanya kabar tersebut sempat jadi perbincangan bagi netizen. Aturan tersebut dianggap mengada-ada, dimana stut merupakan bentuk kepedulian antar sesama pemotor ketika salah satunya alami masalah pada sepeda motornya baik itu mati mesin atau mogok dan juga kehabisan bahan bakar.
Pun demikian pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya ini meluruskan kabar yang beredar. Bahwasanya saling membantu antar sesama pengendara merupakan kegiatan yang lumrah dan seharusnya petugas Kepolisian yang tengah bertugas dan mendapati ada pengendara yang mengalami kesulitan, seharusnya bisa membantu pengendara tersebut.





