Dari adanya kabar tersebut sempat jadi perbincangan bagi netizen. Aturan tersebut dianggap mengada-ada, dimana stut merupakan bentuk kepedulian antar sesama pemotor ketika salah satunya alami masalah pada sepeda motornya baik itu mati mesin atau mogok dan juga kehabisan bahan bakar.
Pun demikian pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya ini meluruskan kabar yang beredar. Bahwasanya saling membantu antar sesama pengendara merupakan kegiatan yang lumrah dan seharusnya petugas Kepolisian yang tengah bertugas dan mendapati ada pengendara yang mengalami kesulitan, seharusnya bisa membantu pengendara tersebut.
Page 3 of 3






