Kecelakaan yang melibatkan moge kerap jadi buah bibir di kalangan masyarakat. Sejatinya, motor gede sangat jarang sekali terlibat dalam kecelakaan.
Belakangan ini kabar kecelakaan yang melibatkan moge atau motor besar hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus tertabraknya dua bocah kembar di kawasan Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Sontak hal ini dikecam oleh masyarakat, pengguna moge pun kembali dicap arogan saat berkendara di jalan raya. Stigma buruk pun kembali hinggap kepada para pengguna sepeda motor besar ini.
Disampaikan oleh Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, bahwa kecelakaan yang melibatkan pengguna motor besar alias moge sebenarnya sangat kecil dibandingkan dengan kecelakaan yang melibatkan motor kecil.
“Saya ambil data dari Korlantas Polri 4 tahun belakangan kecelakaan yang melibatkan moge hanya 15 kasus dalam setahun. Sementara untuk motor kecil terjadi sebanyak 175.000 lebih kasus,” ungkap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ini menyayangkan, kasus kecelakaan yang melibatkan pengguna motor gede selalu jadi buah bibir dan para pengguna motor besar selalu dapat cap buruk.
“Kita tahu, siapapun tidak ingin kecelakaan itu terjadi. Bukan berarti pengguna moge ini selalu arogan dan ngebut saat berkendara. Banyak faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan terjadi di jalan raya,” jelasnya.
Di klub motor moge yang dipimpinnya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, yakni HDCI, meyakini bahwa setiap anggotanya wajib ikuti dan lolos dalam uji safety riding. Pada lingkup internal HDCI sendiri memiliki divisi pelatihan safety riding sendiri. Apabila ada anggota yang melanggar ketentuan bahkan melanggar aturan hukum dan lalu lintas jalan, pihaknya pun tidak segan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya tersebut.
“Kalau terjadi ugal-ugalan, itu ada tindakan. Kita punya Komisi Kode Etik. Tindakan paling keras kita keluarkan dari organisasi,” ungkap Irjen Pol Teddy tegas.
Irjen Pol Teddy juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan asas “equality before the law”, tidak peduli yang bersangkutan dari organisasi mana pun.