Polisi Republik Indonesia (POLRI) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal menambah dan memperluas penyebaran lokasi tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direncanakan Korlantas Polri akan menambah lokasi tilang elektronik menjadi 26 Polisi Daerah (Polda). Sementara ini, Korlantas Polri telah menerapkan sistem ETLE di 12 Polda.
“Penerapan ETLE baru dilaksanakan di 12 Polda, secara keseluruhan sistem ETLE ini ditunjang dengan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan (ETLE Mobile),” ungkap Kombes Pol Mohammad Tora selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Mohammad Tora, pada tahap kedua nanti pihaknya akan menambah kebijakan ini di 14 Polda dengan 28 kamera statis dan 2 kamera berjalan. Dengan begitu, total dari penerapan ETLE ini akan berlaku di 26 Polda dengan 281 kamera statis dan 12 kamera mobile.
“Tahap kedua ETLE sedang dianggarkan pada tahun ini, semoga bisa terlaksana penerapannya di tahun depan (2023) nanti,” imbuh Kombes Pol M. Tora dalam kesempatan acara “Bincang Santai FORWOT bersama Korlantas Polri”.
Berikut adalah daftar 12 Polda yang telah menerapkan sistem ETLE:
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Sumbar
- Polda Lampung
- Polda Banten
- Polda Metro Jaya
- Polda Jabar
- Polda Jateng
- Polda DIY
- Polda Jatim
- Polda Sulut
- Polda Sulsel
Sementara, berikut adalah 14 Polda yang akan menyusul menerapkan sistem ETLE:
- Polda Sumsel
- Polda Sumut
- Polda Bali
- Polda Gorontalo
- Polda Kaltim
- Polda Kalsel
- Polda Kalbar
- Polda Kalteng
- Polda Sultra
- Polda Kepri
- Polda NTT
- Polda Papua
- Polda Papua Barat
- Polda Babel
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol M. Tora juga menjelaskan bahwa sistem ETLE telah berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dari banyaknya pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE.
Selama 2021 kemarin, Polri sudah menghasilkan lebih dari 1,7 juta tilang yang menghasilkan denda sebanyak Rp639 miliar. Angka ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang menghasilkan 120 ribuan tilang dan denda sekitar Rp53,6 miliar.
“Di 2020, ada Rp53 miliar titipan denda dari 120.733 tilang. Dengan ETLE di 2021, naik jadi 1.771.242 tilang dan titipan denda Rp 639 miliar,” pungkas Kombes Pol M. Tora.