Sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh mengemudi sambil menggunakan handphone. Untuk itu, Kepolisian Lalu Lintas dengan tegas melarang menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan.
Mengemudi sambil menggunakan handphone jelas sangat berbahaya. Pasalnya saat mengemudi, seorang pengemudi sangat butuh konsentrasi yang lebih. Untuk itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat mengemudi bakal langsung ditilang oleh Polisi.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Dilansir dari situs Korlantas Polri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pengemudi tidak bermain ponsel pada saat mengemudi, karena dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
“Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi salah satunya yaitu menggunakan ponsel karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ungkap AKBP Jamal.
AKBP Jamal menjelaskan, dimana waktu reaksi manusia itu sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka dengan demikian penggunaan ponsel pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya.
“Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata seorang pengemudi untuk melihat mobil yang mengerem di depannya. Informasi itu selanjutnya sampai otak lalu memutuskan untuk melakukan pengereman,” papar AKBP Jamal.
Disampaikan juga olehnya, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasal 283 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” jelas Jamal.
AKBP Jamal juga berpesan agar seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.