Monday, June 9, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone Berbahaya, Melanggarnya Bisa Dipenjara!

Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone Berbahaya, Melanggarnya Bisa Dipenjara!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/06/2022
in Berita
0
Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone
FacebookTwitterWhatsApp

Sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh mengemudi sambil menggunakan handphone. Untuk itu, Kepolisian Lalu Lintas dengan tegas melarang  menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan.

Mengemudi sambil menggunakan handphone jelas sangat berbahaya. Pasalnya saat mengemudi, seorang pengemudi sangat butuh konsentrasi yang lebih. Untuk itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat mengemudi bakal langsung ditilang oleh Polisi.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Dilansir dari situs Korlantas Polri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pengemudi tidak bermain ponsel pada saat mengemudi, karena dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

RelatedPosts

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

Rayakan HUT ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, dan Sprint Tech Terbaru

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi salah satunya yaitu menggunakan ponsel karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ungkap AKBP Jamal.

AKBP Jamal menjelaskan, dimana waktu reaksi manusia itu sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka dengan demikian penggunaan ponsel pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya.

“Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata seorang pengemudi untuk melihat mobil yang mengerem di depannya. Informasi itu selanjutnya sampai otak lalu memutuskan untuk melakukan pengereman,” papar AKBP Jamal.

Wahana Mei 2025 Wahana Mei 2025 Wahana Mei 2025

Disampaikan juga olehnya, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

“Pasal 283 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” jelas Jamal.

AKBP Jamal juga berpesan agar seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Related

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaMengemudi Sambil Menggunakan HandphoneMenggunakan Handphone Saat Mengemudi
Previous Post

YROI Racing Team Borong 17 Piala di Idemitsu bLU cRU Yamaha Sunday Race 2022

Next Post

Wah, Ada Program SIM Gratis! Ternyata Begini Syaratnya

Related Posts

Motul BBQ Ride 2025

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

08/06/2025
Brand Choice Award 2025

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

05/06/2025
Rayakan Ulang Tahun Ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, Sprint Tech Terbaru 2025

Rayakan HUT ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, dan Sprint Tech Terbaru

04/06/2025
Motor Listrik Suzuki e-Access

Motor Listrik Suzuki e-Access Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 20 Juta!

03/06/2025
Fazzio Modifest 2025 Makassar

Fazzio Modifest 2025 Makassar Hadirkan Kreativitas Modifikasi dan Gaya Anak Muda Kota Daeng

03/06/2025
AHM Technical Skill Contest 2025

Ini Dia Pemenang AHM Technical Skill Contest 2025 Regional Jakarta – Tangerang

01/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.