Jurnalbikers.com – Setiap pengendara sepeda motor, wajib menggunakan helm. Sejak kapan aturan tersebut diberlakukan? Kapankah Indonesia mengenal helm? Artikel ini mengjak Sobat Bikers untuk mengenal sejarah helm di Indonesia.
Mengutip dari berbagai sumber, penggunaan helm di Indonesia mulai dikenal pada awal 1970-an, seiring meningkatnya jumlah pengguna sepeda motor.
Sebelumnya, pengendara sering menggunakan topi, peci atau sorban sebagai penutup kepala. Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan cedera kepala, mendorong pihak berwenang untuk memperkenalkan helm sebagai alat keselamatan.
Sejarah Merek Helm Pertama di Indonesia
Menilik dari sejarah helm di Indonesia, salah satu merek helm pertama yang dikenal di Indonesia adalah BELL. Merek ini berasal dari Amerika Serikat dan mulai masuk ke pasar Indonesia pada era 1970-an.
Helm BELL dikenal dengan desainnya yang sederhana dan fungsional, serta menjadi pilihan utama bagi pengendara motor pada masa itu.
Peraturan Wajib Menggunakan Helm di Indonesia
Aturan wajib menggunakan helm pertama kali diberlakukan di Indonesia pada 1 November 1971 melalui Maklumat Kapolri yang dikeluarkan oleh Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
Aturan ini mewajibkan pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm demi keselamatan di jalan raya. Meskipun awalnya mendapat penolakan dari masyarakat, aturan ini menjadi dasar bagi regulasi keselamatan berkendara di Indonesia.
Pada tahun 1992, kewajiban penggunaan helm diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, pada tahun 2009, aturan ini diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Alasan Penggunaan Helm Wajib bagi Pengendara Motor
Penggunaan helm sangat penting bagi pengendara motor karena:
1. Melindungi Kepala dari Cedera
Helm dirancang untuk menyerap benturan dan melindungi kepala saat terjadi kecelakaan.
2. Meningkatkan Keselamatan Berkendara
Dengan mengenakan helm, pengendara dapat mengurangi risiko cedera serius atau kematian akibat kecelakaan.
3. Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
Penggunaan helm berstandar SNI merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara dan penumpang sepeda motor.
4. Menjadi Contoh Keselamatan
Dengan memakai helm, pengendara menunjukkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan dapat menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya.
Dengan memahami sejarah dan pentingnya penggunaan helm, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara semakin meningkat. Selalu kenakan helm berstandar SNI saat berkendara untuk melindungi diri dan orang tercinta.