Jurnalbikers.com – Setiap pengendara sepeda motor, wajib menggunakan helm. Sejak kapan aturan tersebut diberlakukan? Kapankah Indonesia mengenal helm? Artikel ini mengjak Sobat Bikers untuk mengenal sejarah helm di Indonesia.
Mengutip dari berbagai sumber, penggunaan helm di Indonesia mulai dikenal pada awal 1970-an, seiring meningkatnya jumlah pengguna sepeda motor.
Sebelumnya, pengendara sering menggunakan topi, peci atau sorban sebagai penutup kepala. Namun, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan cedera kepala, mendorong pihak berwenang untuk memperkenalkan helm sebagai alat keselamatan.
Sejarah Merek Helm Pertama di Indonesia
Menilik dari sejarah helm di Indonesia, salah satu merek helm pertama yang dikenal di Indonesia adalah BELL. Merek ini berasal dari Amerika Serikat dan mulai masuk ke pasar Indonesia pada era 1970-an.
Helm BELL dikenal dengan desainnya yang sederhana dan fungsional, serta menjadi pilihan utama bagi pengendara motor pada masa itu.
Peraturan Wajib Menggunakan Helm di Indonesia
Aturan wajib menggunakan helm pertama kali diberlakukan di Indonesia pada 1 November 1971 melalui Maklumat Kapolri yang dikeluarkan oleh Jenderal Hoegeng Iman Santoso.






