Helm BELL dikenal dengan desainnya yang sederhana dan fungsional, serta menjadi pilihan utama bagi pengendara motor pada masa itu.
Peraturan Wajib Menggunakan Helm di Indonesia
Aturan wajib menggunakan helm pertama kali diberlakukan di Indonesia pada 1 November 1971 melalui Maklumat Kapolri yang dikeluarkan oleh Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
Aturan ini mewajibkan pengendara sepeda motor untuk mengenakan helm demi keselamatan di jalan raya. Meskipun awalnya mendapat penolakan dari masyarakat, aturan ini menjadi dasar bagi regulasi keselamatan berkendara di Indonesia.
Pada tahun 1992, kewajiban penggunaan helm diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.






