
Seperti yang diunggah oleh akun sosial media milik Satpatwal Polda Metro Jaya. Pada hari Minggu pagi (28/9), polisi menindak sejumlah pengendara moge Harley-Davidson lantaran motor yang dikendarai menggunakan sirbo.
Untuk hal ini, polisi melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada 4 pengendara moge itu tentang kesalahannya.
Dalam tindakan edukasi tersebut, Satpatwal Polda Metro Jaya, juga ikut memeriksa kelengkapan surat-surat baik STNK ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara Harley-Davidson pun bersikap kooperatif terhadap petugas.
Namun, salah satu motor yang digunakan tersebut kedapatan STNK dalam keadaan mati. Akibatnya, untuk memberikan pengarahan serta menindaklanjuti, pengendara moge Harley-Davidson ini digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.






