1. Razia Polisi untuk Knalpot Bising

Pengguna knalpot bising (tidak standar), sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentang LLAJ . Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
Page 2 of 4






