2. Motor Pribadi yang Menggunakan Sirbo

Kendaraan menggunakan rotator (sirine dan strobo) tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam atau kendaraan pribadi), berdasar pada Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
3. Balapan Liar

Balap liar, menurut Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mensosialisasikan mengenai kegiatan Operasi Patuh Jaya ini yang dibagikan melalui berbagai media kepada para pengendara di jalan termasuk pengumuman di jejaring sosial media milik TMC Polda Metro Jaya.



