3. Balapan Liar

Balap liar, menurut Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mensosialisasikan mengenai kegiatan Operasi Patuh Jaya ini yang dibagikan melalui berbagai media kepada para pengendara di jalan termasuk pengumuman di jejaring sosial media milik TMC Polda Metro Jaya.
Page 4 of 4






