Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pasal yang paling relevan adalah Pasal 310, yang mengatur tentang kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sanksi akan semakin berat jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia.






