Petugas Satlantas Polresta Bandung, mengamankan 11 sepeda motor yang pakai knalpot bising di wilayah Soreang, Bandung, Jawa Barat.
Melansir dari situs Korlantas Polri, para pemilik kendaraan tersebut diminta secara sukarela untuk melepas knalpot bising yang digunakan pada sepeda motornya.
Pemilik 11 sepeda motor itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak pakai knalpot bising lagi.
Baca juga : Ratusan Biker Lagi Sunmori di Lembang Dibubarkan Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.
“Kami akan terus lakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya,” Kata Kompol Erik, Senin (4/1).
Dirinya menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
“Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar,” ujarnya.