Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) guna memudahkan pemrosesan SIM secara online. Lalu bagaimana dengan pelayanan SIM Keliling?
Kepolisian memastikan, pelayanan SIM Keliling tetap ada dan tetap melayani proses perpanjangan SIM bagi Masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memastikan tidak hanya SIM keliling, layanan perpanjangan SIM secara offline lainnya juga masih berlaku meskipun kini bisa dilakukan secara online.
“Baik ke SIM keliling, ke kantor ke Satpas, bisa pelayanan perpanjangan melalui HP, ada banyak pilihan. Bisa ke gerai SIM untuk perpanjangan,” kata Sambodo sebagaimana dikutip dari situs NTMC Polri.
Pelayanan SIM secara online, merupakan salah satu cara mudah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi.
Aplikasi SINAR merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi.
Layanan SINAR, terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri yang saat ini baru ada di Play Store.
Di dalam aplikasi itu, terdapat menu SINAR yang akan mengarahkan pengguna untuk proses perpanjangan SIM secara online.
Dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.
Lalu untuk proses pembayarannya, saat ini baru bisa menggunakan metode pembayaran virtual account melalui Bank BNI.
Bila seluruh tahapan telah dilakukan, maka pemohon akan mendapatkan SIM tersebut dengan 3 cara, yakni, mengambil sendiri di kantor Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.