
Dalam hal ini, pemerintah mengatur jumalah pengunjung kafe dan restoran dibatasi 25% dari kapasitas yang tersedia di lokasi. Selain itu, jam operasional kafe atau restoran hanya diperbolehkan buka hingga jam 20.00.
Sementara itu, segala kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan massa akan dihentikan. Dalam hal ini, untuk sementara waktu kegiatan bikers yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang harus ditiadakan terlebih dahulu.
Page 2 of 4






