Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), merupakan salah satu kelengkapan administratif yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Berikut adalah cara perpanjang STNK online.
STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan, berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.
Surat Tanda Nomor Kendaraan ini diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) yang disahkan oleh tiga instansi, yakni, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (untuk masalah asuransi).
Perpanjangan STNK sendiri terbagi dua macam, yaitu :
- Perpanjangan pajak tahunan.
- Perpanjangan STNK 5 tahunan.
Baca juga : Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!
Saat ini, telah tersedia aplikasi yang bisa membantu pemilik kendaraan dalam proses perpanjangan STNK tanpa harus lama mengantri di kantor Samsat. Aplikasi tersebut bernama, Samsat Online Nasional (SAMOLNAS).