Saturday, June 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Pembatasan Kegiatan Masyarakat Akan Diberlakukan, Bikers Jangan Ngumpul Dulu!

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Akan Diberlakukan, Bikers Jangan Ngumpul Dulu!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/01/2021
in Berita
0
Pembatasan Kegiatan Masyarakat
FacebookTwitterWhatsApp

Pemerintah mengumumkan akan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.

Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan ini, guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang dalam beberapa waktu belakangan kian meningkat.

RelatedPosts

Honda Tampil All-Out di Jakarta Fair 2025

Motor Morbidelli Resmi Debut di Jakarta Fair 2025

GIIAS 2025 Siap Pecahkan Rekor Pameran Otomotif Terlengkap di Indonesia

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dengan adanya pemberlakuan ini, tentunya beberapa kegiatan bikers juga mesti dibatasi. Pemerintah membatasi jam operasional kafe atau restoran, yang biasanya jadi tempat kopdar bikers pada malam hari.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Dalam hal ini, pemerintah mengatur jumalah pengunjung kafe dan restoran dibatasi 25% dari kapasitas yang tersedia di lokasi. Selain itu, jam operasional kafe atau restoran hanya diperbolehkan buka hingga jam 20.00.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Sementara itu, segala kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan massa akan dihentikan. Dalam hal ini, untuk sementara waktu kegiatan bikers yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang harus ditiadakan terlebih dahulu.

Baca juga : Dyandra Promosindo Geser Jadwal Perhelatan IIMS 2021, Ikuti Kebijakan Pemerintah

Pengumuman Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian dan sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Pemberlakuan pembatasan ini dilakukan serentak untuk semua daerah yang berada di Jawa dan Bali, mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

Pembatasan ini dilakukan guna menekan kembali angka penyebaran virus Covid-19 yang dalam waktu belakangan ini semakin meningkat.

Related

Baca Juga :  GIIAS 2025 Siap Pecahkan Rekor Pameran Otomotif Terlengkap di Indonesia
Tags: Covid-19Pembatasan Kegiatan MasyarakatPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Previous Post

All New PCX 160 EHEV Meluncur di Thailand

Next Post

Cara Perpanjang STNK Online, Pakai SAMOLNAS Lebih Mudah

Related Posts

Booth Honda Jakarta Fair 2025

Honda Tampil All-Out di Jakarta Fair 2025

20/06/2025
Motor Morbidelli

Motor Morbidelli Resmi Debut di Jakarta Fair 2025

20/06/2025
GIIAS 2025

GIIAS 2025 Siap Pecahkan Rekor Pameran Otomotif Terlengkap di Indonesia

19/06/2025
Astra Honda Safety Riding Instructors Competition 2025

Ini Dia Para Juara Astra Honda Safety Riding Instructors Competition 2025

19/06/2025
Sepeda Listrik United Salvador CR

Sepeda Listrik United Salvador CR Tampil Perdana di Jakarta Fair 2025

19/06/2025
Dealer Honda WARI Peduli Lingkungan

Dealer Honda WARI Gelar Aksi Bersih-Bersih Serentak Dukung Hari Lingkungan Hidup

18/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
 

Loading Comments...