Sementara itu, segala kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan massa akan dihentikan. Dalam hal ini, untuk sementara waktu kegiatan bikers yang bisa menimbulkan kerumunan banyak orang harus ditiadakan terlebih dahulu.
Baca juga : Dyandra Promosindo Geser Jadwal Perhelatan IIMS 2021, Ikuti Kebijakan Pemerintah
Pengumuman Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini disampaikan oleh pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian dan sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Pemberlakuan pembatasan ini dilakukan serentak untuk semua daerah yang berada di Jawa dan Bali, mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Pembatasan ini dilakukan guna menekan kembali angka penyebaran virus Covid-19 yang dalam waktu belakangan ini semakin meningkat.



