Penerapan sistem tilang elektronik yang akan segera diberlakukan oleh Korlantas Polri, rupanya tidak untuk semua daerah. Polisi akan tetap menerapkan tilang konvensional.
Sistem Tilang elektronik akan digantikan dengan tilang konvensional oleh petugas Kepolisian, pada beberapa daerah yang belum terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT, termasuk juga dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT.
Dalam rapat yang digelar di ruang Prajagupta Korlantas Polri, Kakorlantas mengingatkan kembali kepada Tim Satgas 100 hari Kerja Kapolri dan jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas, Jakarta (3/2/2021).
Selain itu, Kakorlantas menyebutkan bahwa perkembangan pelayanan SIM dibidang IT juga akan disiapkan dengan adanya ujian Online bagi pemohon SIM. Kakorlantas menyatakan bahwa dalam 100 hari kerja Kapolri, Korlantas sudah siap dengan program-program baru yang menjadi target Kaporli.
“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Kakorlantas.