Jurnalbikers.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib lakukan bayar pajak pada setiap waktu yang ditentukan. Apabila telat bayar pajak motor ataupun mobil, maka akan dikenakan denda.
Jangan kaget, jika besaran biaya yang dikeluarkan oleh Sobat Bikers akan lebih besar ketika bayar pajak kendaraan bermotor. Terlebih, saat membayar pajak telah melewati masa atau waktu yang ditentukan.
Berikut kita ulas, simulasi penghitungan denda telat bayar pajak motor maupun mobil.
Simulasi Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Sebagaimana disampaikan di atas, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib bayarkan pajak untuk kendaraannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.
Adapun Undang-Undang ini mengatur secara jelas, mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya.
Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
- Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
- Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Contoh kasus:
Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Sobat Bikers miliki sebesar Rp 452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan.
Maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut: Rp 452.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,-
Dari penghitungan itu, besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak motor yang harus Sobat Bikers bayar adalah sebesar Rp 50.844,-