Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Sobat Bikers miliki sebesar Rp 452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan.
Maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut: Rp 452.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,-
Dari penghitungan itu, besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak motor yang harus Sobat Bikers bayar adalah sebesar Rp 50.844,-
Page 3 of 3






