Thursday, August 20, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Pengendara Sepeda Motor

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

BMW M3 E30 Tampil Unik di IMX 2026 dengan Konsep Half Dirty Half Clean

Begini Cara Cek Desil, Supaya Bisa Beli Pertalite

Serbu Promo Servis Motor Honda Gebyar Kemerdekaan di AHASS!

Ketika hujan, banyak pengendara sepeda motor yang berhenti untuk berteduh. Sayangnya, pengendara motor ini berhenti dan berteduh bukan pada tempatnya.

Tak sedikit pengendara sepeda motor yang berteduh dibawah JPO atau flyover. Untuk itu, Polisi mengimbau pemotor tidak berteduh di kolong JPO atau flyover karena dapat menimbulkan kemacetan.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif dalam melaksanakan imbauan kepad pemotor yang berteduh bukan pada tempatnya.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita akan beri imbauan. Petugas akan menindaklanjuti dengan tindakan preemtif dan preventif terlebih dahulu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (18/2).

AKBP Fahri Siregar juga mengingatkan tata cara parkir dan berhenti saat berkendara. Pengendara yang berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi.

“Tata cara berhenti dan parkir telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Menurut Fahri, adanya pengendara motor yang berhenti untuk berteduh di kolong flyover dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Merujuk pada imbauan tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor.

Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Baca Juga :  Serbu Promo Servis Motor Honda Gebyar Kemerdekaan di AHASS!

Sementara itu, soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: BerteduhHujanParkirPengendara Sepeda Motor
Share196Tweet123Send
Previous Post

Barko Motorclub Touring Sambil Shooting

Next Post

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

BMW M3 E30 IMX 2026

BMW M3 E30 Tampil Unik di IMX 2026 dengan Konsep Half Dirty Half Clean

19/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Setelah puas melibas berbagai lintasan balap sepanjang tahun ini, mobil ikonik BMW M3 E30 dipastikan siap mejeng di...

Cara Cek Desil Pertalite

Begini Cara Cek Desil, Supaya Bisa Beli Pertalite

19/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Istilah desil kini mendadak ramai dibicarakan publik setelah pemerintah mulai serius mengkaji skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis...

Promo Servis Motor Honda

Serbu Promo Servis Motor Honda Gebyar Kemerdekaan di AHASS!

19/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Sepeda motor memang sudah jadi andalan utama kita buat nemenin mobilitas sehari-hari menembus macetnya jalanan. Makanya, memanfaatkan promo...

FIFGROUP Lintangnusa Kemerdekaan 2026

FIFGROUP Dukung Lintangnusa Kemerdekaan 2026, Touring Seru Bawa Semangat Merah Putih hingga Pelosok Sumba

18/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - FIFGROUP dukung kegiatan komunitas Bikers pecinta otomotif roda dua, Lintangnusa, dalam menyelesaikan misi touring Kemerdekaan 2026. Banyak cara...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d