Thursday, October 1, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Pengendara Sepeda Motor

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika hujan, banyak pengendara sepeda motor yang berhenti untuk berteduh. Sayangnya, pengendara motor ini berhenti dan berteduh bukan pada tempatnya.

Tak sedikit pengendara sepeda motor yang berteduh dibawah JPO atau flyover. Untuk itu, Polisi mengimbau pemotor tidak berteduh di kolong JPO atau flyover karena dapat menimbulkan kemacetan.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif dalam melaksanakan imbauan kepad pemotor yang berteduh bukan pada tempatnya.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita akan beri imbauan. Petugas akan menindaklanjuti dengan tindakan preemtif dan preventif terlebih dahulu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (18/2).

AKBP Fahri Siregar juga mengingatkan tata cara parkir dan berhenti saat berkendara. Pengendara yang berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi.

“Tata cara berhenti dan parkir telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Menurut Fahri, adanya pengendara motor yang berhenti untuk berteduh di kolong flyover dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Merujuk pada imbauan tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor.

Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Baca Juga :  Dealer Suzuki BIT Pulo Gadung Tampil Lebih Fresh Lewat Konsep From Heart to Experience

Sementara itu, soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Honda CRF1100L Africa Twin 2026 Tampil dengan Penyegaran Warna Baru, Lebih Berkarakter

4 Inovasi Layanan Korlantas Polri Diluncurkan, Ada STNK Digital

WARI Perluas Jaringan, Siap Manjakan Konsumen

Tags: BerteduhHujanParkirPengendara Sepeda Motor
Share196Tweet123Send
Previous Post

Barko Motorclub Touring Sambil Shooting

Next Post

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Honda CRF1100L Africa Twin 2026 Terbaru

Honda CRF1100L Africa Twin 2026 Tampil dengan Penyegaran Warna Baru, Lebih Berkarakter

30/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Astra Honda Motor (AHM) baru saja memberikan penyegaran Honda CRF1100L Africa Twin 2026 lewat pilihan warna serta...

Inovasi Layanan Korlantas Polri STNK Digital

4 Inovasi Layanan Korlantas Polri Diluncurkan, Ada STNK Digital

30/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Korlantas Polri luncurkan inovasi layanan salah satunya adalah Surat Tanda Nomor...

WARI Dealer Honda Terbesar Jakarta-Tangerang Perluas Jaringan

WARI Perluas Jaringan, Siap Manjakan Konsumen

30/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Wahanaartha Ritelindo atau WARI yang dikenal luas sebagai Dealer Honda Terbesar Jakarta-Tangerang terus perluas jaringan cabangnya demi...

MNC Kawasaki JCB Precious Card

Kawasaki Gandeng MNC Bank dan JCB Rilis Kartu Kredit Precious Card

29/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Kawasaki Motor Indonesia resmi menjalin kolaborasi strategis dengan JCB International dan MNC Bank untuk meluncurkan kartu kredit...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d