• Berita Terbaru
  • Buy Adspace
  • Hide Ads for Premium Members
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Hubungi Kami
  • Jurnalbikers+
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result

Home » Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Berita
0
Pengendara Sepeda Motor

Ilustrasi Pemotor berteduh dibawah flyover (foto: Korlantas Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

Ketika hujan, banyak pengendara sepeda motor yang berhenti untuk berteduh. Sayangnya, pengendara motor ini berhenti dan berteduh bukan pada tempatnya.

Tak sedikit pengendara sepeda motor yang berteduh dibawah JPO atau flyover. Untuk itu, Polisi mengimbau pemotor tidak berteduh di kolong JPO atau flyover karena dapat menimbulkan kemacetan.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif dalam melaksanakan imbauan kepad pemotor yang berteduh bukan pada tempatnya.

RelatedPosts

Kemeriahan Rangkaian Yamaha CLASSY Modifest 2026 Sapa Kota Surabaya

Wahana Honda Dukung Aksi Kampus Hijau UMJ Demi Udara Bersih Jakarta

Waduh Sob! Harga Bensin Pertamax Naik Drastis

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita akan beri imbauan. Petugas akan menindaklanjuti dengan tindakan preemtif dan preventif terlebih dahulu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (18/2).

AKBP Fahri Siregar juga mengingatkan tata cara parkir dan berhenti saat berkendara. Pengendara yang berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi.

“Tata cara berhenti dan parkir telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Menurut Fahri, adanya pengendara motor yang berhenti untuk berteduh di kolong flyover dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Merujuk pada imbauan tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor.

Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Baca Juga :  Tim Overlander Indonesia Sukses Tembus Atap Dunia, Selesaikan Ekspedisi Tibet Hingga Everest Base Camp

Sementara itu, soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Related

Tags: BerteduhHujanParkirPengendara Sepeda Motor
Share196Tweet123Send
Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Yamaha CLASSY Modifest Surabaya 2026

Kemeriahan Rangkaian Yamaha CLASSY Modifest 2026 Sapa Kota Surabaya

10/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang modifikasi paling bergengsi untuk pencinta motor retro modern akhirnya resmi menyambangi Kota Pahlawan melalui keseruan pameran Yamaha CLASSY...

Aksi Kampus Hijau UMJ

Wahana Honda Dukung Aksi Kampus Hijau UMJ Demi Udara Bersih Jakarta

10/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Main Dealer sepeda motor Honda area Jakarta-Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), baru saja melakukan aksi nyata yang keren...

Harga Terbaru Bensin (BBM) Pertamina Nonsubsidi Jenis Pertamax dan Pertamax Green

Waduh Sob! Harga Bensin Pertamax Naik Drastis

10/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ada kabar mengejutkan hari ini (10/6), PT Pertamina Patra Niaga resmi umumkan harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM)....

Servis Motor Gratis Tekiro ITS Surabaya

Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Hadirkan Program Servis Motor Gratis

09/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Kolaborasi keren PT Altama Surya Anugerah melalui brand Tekiro dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, kembali hadirkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yamaha Fazzio Hybrid Connected

Yamaha Fazzio Hybrid Connected Resmi Diluncurkan

0
HDCI Chapter Tangerang

Libatkan UMKM, HDCI Chapter Tangerang Gelar Kegiatan Sosial

0
Gresini Racing MotoGP 2022

Gresini Racing MotoGP 2022 Bertabur Sponsor Asal Indonesia

0
Yamaha CLASSY Modifest Surabaya 2026

Kemeriahan Rangkaian Yamaha CLASSY Modifest 2026 Sapa Kota Surabaya

10/06/2026
Aksi Kampus Hijau UMJ

Wahana Honda Dukung Aksi Kampus Hijau UMJ Demi Udara Bersih Jakarta

10/06/2026
Harga Terbaru Bensin (BBM) Pertamina Nonsubsidi Jenis Pertamax dan Pertamax Green

Waduh Sob! Harga Bensin Pertamax Naik Drastis

10/06/2026
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.