Sunday, April 2, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Berita
Pengendara Sepeda Motor

Ilustrasi Pemotor berteduh dibawah flyover (foto: Korlantas Polri)

Ketika hujan, banyak pengendara sepeda motor yang berhenti untuk berteduh. Sayangnya, pengendara motor ini berhenti dan berteduh bukan pada tempatnya.

Tak sedikit pengendara sepeda motor yang berteduh dibawah JPO atau flyover. Untuk itu, Polisi mengimbau pemotor tidak berteduh di kolong JPO atau flyover karena dapat menimbulkan kemacetan.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian akan melakukan tindakan preemtif dan preventif dalam melaksanakan imbauan kepad pemotor yang berteduh bukan pada tempatnya.

“Kita akan beri imbauan. Petugas akan menindaklanjuti dengan tindakan preemtif dan preventif terlebih dahulu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (18/2).

Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa

AKBP Fahri Siregar juga mengingatkan tata cara parkir dan berhenti saat berkendara. Pengendara yang berhenti di sembarang tempat dapat dikenakan sanksi.

“Tata cara berhenti dan parkir telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Menurut Fahri, adanya pengendara motor yang berhenti untuk berteduh di kolong flyover dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Merujuk pada imbauan tersebut, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban-kewajiban pengendara motor.

Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir, tapi tidak secara spesifik menyebut tentang tata cara dan tempatnya.

Begini bunyi pasal 106 ayat (4) selengkapnya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
Kendaraan lain

Sementara itu, soal sanksi dan denda diatur di pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: BerteduhHujanParkirPengendara Sepeda Motor
ShareTweetSend
Previous Post

Barko Motorclub Touring Sambil Shooting

Next Post

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siaran Langsung MotoGP 2023

Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

24/03/2023
Sprint Race MotoGP Argentina

Sprint Race MotoGP Argentina 2023 Dimenangkan oleh Brad Binder

02/04/2023
Program Mudik Gratis Polri Presisi

Program Mudik Gratis ‘Polri Presisi’ Begini Cara Daftarnya

01/04/2023
Relawan Pengawal Ambulans

Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

09/09/2021
Sepeda Motor LIstrik Enine

Setelah Diuji Kelayakan, Sepeda Motor Listrik Enine Siap Diluncurkan Awal 2023

24/12/2022
Sprint Race MotoGP Argentina

Sprint Race MotoGP Argentina 2023 Dimenangkan oleh Brad Binder

02/04/2023
FIFGROUP Grebeg Pasar Bandung

FIFGROUP Grebeg Pasar Bandung, Beli Honda BeAT Cukup DP Rp 800 Ribu

01/04/2023
Program Mudik Gratis Polri Presisi

Program Mudik Gratis ‘Polri Presisi’ Begini Cara Daftarnya

01/04/2023
Masalah yang Sering Dialami panel instrumen atau speedometer digital

3 Masalah yang Sering Dialami Panel Instrumen Digital

31/03/2023
Jadwal MotoGP Argentina 2023

Jadwal MotoGP Argentina 2023, Pecco Bagnaia Makin Pede Bisa Podium Lagi

31/03/2023

Popular

  • Siaran Langsung MotoGP 2023

    Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sprint Race MotoGP Argentina 2023 Dimenangkan oleh Brad Binder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Mudik Gratis ‘Polri Presisi’ Begini Cara Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diuji Kelayakan, Sepeda Motor Listrik Enine Siap Diluncurkan Awal 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • Harley-Davidson Murah

    Harley-Davidson X350 Murah, Cuma Rp 70 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Undang Buka Puasa Ratusan Bikers, Begini Pesan Dari Ustadz Subhan Bawazier

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diuji Kelayakan, Sepeda Motor Listrik Enine Siap Diluncurkan Awal 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • New Kawasaki Ninja ZX-4RR 2023 Resmi Diluncurkan di Indonesia, Harga Cuma Rp 230 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In