Friday, March 24, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Tips & Trik
Tips Hindari Tilang Elektronik

Dengan akan diberlakukannya sistem tilang elektronik, sobat bikers harus tahu lebih dahulu mekanisme tilang elektronik yang dijalankan Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai pengganti tilang langsung yang selama ini ada. Mekanisme tilang elektronik sangat penting diketahui.

Dengan penerapan ini, diharapkan adanya kesadaran tertib berlalu lintas dari masyarakat dan juga menghindari penyalahgunaan wewenang Polisi di lapangan.

Penerapan sistem tilang elektronik ini sendiri, akan mulai diberlakukan Polisi mulai tanggal 17 Maret 2021 mendatang. Setidaknya, akan ada 205 titik yang akan dipasangi kamera yang akan menangkap pelanggaran pengendara ketika berlalu lintas.

Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa

Untuk itu, Sobat Bikers harus tahu bagaimana mekanisme tilang elektronik ini akan dijalankan. Berikut kita ulas mekanismenya.

Daftar pelanggaran yang akan dikenai e-tilang adalah:

  1. Pelanggaran marka dan rambu
  2. Pelanggaran batas kecepatan
  3. Pelanggaran jalur khusus bagi kendaraan tertentu
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Mengemudi tanpa kendali
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  9. Mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Sementara, bagi pengendara sepeda motor ada beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik. Pelanggarannya adalah:

  1. Tidak menyalakan lampu
  2. Tidak menggunakan helm
  3. Berboncengan lebih dari dua
  4. Menggunakan ponsel
  5. Melawan arus

Ketika terbukti melanggar, Polisi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat tilang berikut bukti foto atau rekaman kamera ketika pelanggaran terjadi.

Selanjutnya, bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.

Sanggahan bisa diajukan, bila saat kejadian berlangsung kendaraan sedang dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah dijual dan belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.

Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI, menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu, yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.

Jika selama batas waktu yang ditentukan, pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika pelanggar memiliki argumen kuat untuk membela diri.

Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku selama tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang serta tidak bisa diaktifkan kembali setelah denda pelanggaran dibayarkan.

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Mekanisme Tilang ElektronikSistemTilang Elektronik
ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Next Post

Tak Cuma Box Motor, GIVI Juga Hadirkan Aksesoris Pelindung Motor

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sahur On The Road

Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

23/03/2023
HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama

HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama Tingkatkan Rasa Persaudaraan

23/03/2023
Suzuki Superbusa

Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

25/08/2022
Bocah Bocil Naik dan Kendarai Gold Wing

Wow! Bocil Umur 3 Tahun Kendarai Motor Gold Wing Sendirian

31/10/2022
Motor Overheat

Motor Overheat Kenali Penyebab,Ciri dan Cara Mencegahnya

30/08/2021
Suzuki SUI

Suzuki SUI Bergaya Retro Modern Diluncurkan

24/03/2023
Bengkel Konversi Motor Listrik

21 Bengkel Konversi Motor Listrik ini Telah Tersertifikasi dan Dapatkan Insentif dari Pemerintah

24/03/2023
HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama

HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama Tingkatkan Rasa Persaudaraan

23/03/2023
Sahur On The Road

Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

23/03/2023
Fun Riding Jelang Ramadan Bersama Aprilia SR-GT 200

Fun Riding Jelang Ramadan Bersama Aprilia SR-GT 200

22/03/2023

Popular

  • Sahur On The Road

    Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HAI Tangerang Chapter Rayakan HUT Pertama Tingkatkan Rasa Persaudaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bocil Umur 3 Tahun Kendarai Motor Gold Wing Sendirian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Overheat Kenali Penyebab,Ciri dan Cara Mencegahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • Harley-Davidson Murah

    Harley-Davidson X350 Murah, Cuma Rp 70 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Helm Arai yang Ada di Indonesia Berikut Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munas Pertama V160 Community Sukses Digelar, ini Hasilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In