Dengan akan diberlakukannya sistem tilang elektronik, sobat bikers harus tahu lebih dahulu mekanisme tilang elektronik yang dijalankan Kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai pengganti tilang langsung yang selama ini ada. Mekanisme tilang elektronik sangat penting diketahui.
Dengan penerapan ini, diharapkan adanya kesadaran tertib berlalu lintas dari masyarakat dan juga menghindari penyalahgunaan wewenang Polisi di lapangan.
Penerapan sistem tilang elektronik ini sendiri, akan mulai diberlakukan Polisi mulai tanggal 17 Maret 2021 mendatang. Setidaknya, akan ada 205 titik yang akan dipasangi kamera yang akan menangkap pelanggaran pengendara ketika berlalu lintas.
Untuk itu, Sobat Bikers harus tahu bagaimana mekanisme tilang elektronik ini akan dijalankan. Berikut kita ulas mekanismenya.
Daftar pelanggaran yang akan dikenai e-tilang adalah:
- Pelanggaran marka dan rambu
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran jalur khusus bagi kendaraan tertentu
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi tanpa kendali
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
Sementara, bagi pengendara sepeda motor ada beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik. Pelanggarannya adalah:
- Tidak menyalakan lampu
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua
- Menggunakan ponsel
- Melawan arus
Ketika terbukti melanggar, Polisi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat tilang berikut bukti foto atau rekaman kamera ketika pelanggaran terjadi.
Selanjutnya, bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.
Sanggahan bisa diajukan, bila saat kejadian berlangsung kendaraan sedang dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah dijual dan belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.
Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI, menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu, yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.
Jika selama batas waktu yang ditentukan, pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.
Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika pelanggar memiliki argumen kuat untuk membela diri.
Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku selama tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang serta tidak bisa diaktifkan kembali setelah denda pelanggaran dibayarkan.
Discussion about this post