Monday, August 10, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Tips Hindari Tilang Elektronik

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Panduan Pembiayaan Mobil Cerdas di GIIAS 2026 Agar Finansial Tetap Sehat

Sulap Waktu Luang Jadi Cuan, Ini Peluang Bisnis dengan Motor yang Menjanjikan!

Aturan Bonceng Anak Naik Motor yang Aman Agar Terhindar dari Risiko Fatal di Jalan Raya

  1. Pelanggaran marka dan rambu
  2. Pelanggaran batas kecepatan
  3. Pelanggaran jalur khusus bagi kendaraan tertentu
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Mengemudi tanpa kendali
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  9. Mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Sementara, bagi pengendara sepeda motor ada beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik. Pelanggarannya adalah:

  1. Tidak menyalakan lampu
  2. Tidak menggunakan helm
  3. Berboncengan lebih dari dua
  4. Menggunakan ponsel
  5. Melawan arus

Ketika terbukti melanggar, Polisi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat tilang berikut bukti foto atau rekaman kamera ketika pelanggaran terjadi.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Selanjutnya, bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.

Sanggahan bisa diajukan, bila saat kejadian berlangsung kendaraan sedang dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah dijual dan belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.

Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI, menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu, yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Jika selama batas waktu yang ditentukan, pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika pelanggar memiliki argumen kuat untuk membela diri.

Baca Juga :  Panduan Pembiayaan Mobil Cerdas di GIIAS 2026 Agar Finansial Tetap Sehat

Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku selama tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang serta tidak bisa diaktifkan kembali setelah denda pelanggaran dibayarkan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Mekanisme Tilang ElektronikSistemTilang Elektronik
Share196Tweet123Send
Previous Post

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Next Post

Tak Cuma Box Motor, GIVI Juga Hadirkan Aksesoris Pelindung Motor

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Pembiayaan Mobil Cerdas di GIIAS 2026

Panduan Pembiayaan Mobil Cerdas di GIIAS 2026 Agar Finansial Tetap Sehat

07/08/2026
0

Jurnalbikers.com - Astra Financial melalui ACC dan TAF berkolaborasi dengan Auto2000 menggelar talk show edukasi keuangan di Hall 7 ICE...

Peluang Bisnis dengan Motor

Sulap Waktu Luang Jadi Cuan, Ini Peluang Bisnis dengan Motor yang Menjanjikan!

07/08/2026
0

Jurnalbikers.com - Bukan cuma sekedar alat transportasi dan hobi saja, Sobat Bikers bisa ambil peluang bisnis dengan menggunakan sepeda motor....

Aturan Bonceng Anak Naik Motor

Aturan Bonceng Anak Naik Motor yang Aman Agar Terhindar dari Risiko Fatal di Jalan Raya

01/08/2026
0

Jurnalbikers.com - Saat bepergian dan mesti mengajak anak menggunakan sepeda motor, ada beberapa aturan yang mesti Sobat Bikers ketahui saat...

Tips Beli Mobil Baru Suzuki

Suzuki Kasih Tips Beli Mobil Baru, Biar Pengalaman Transaksi Makin Maksimal

29/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Buat Sobat Bikers yang lagi mau beli mobil baru, penting banget perhatikan tips cermat yang dibagikan oleh Suzuki...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d