Tuesday, March 17, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Polisi Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Polisi Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
13/07/2022
in Berita
0
Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik
FacebookTwitterWhatsApp

Belakangan tengah ramai diperbincangkan tentang Polisi yang terapkan larangan masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Masyarakat sendiri sempat dibuat bingung beda sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Sebagaimana dikutip dari situs Korlantas Polri, dalam keterangan pelarangan tersebut, Satlantas Polrestabes Makassar tidak hanya melarang digunakan oleh masyarakat di jalan raya, namun juga meminta distributor untuk tidak menjual sepeda listrik kepada masyarakat.

RelatedPosts

Makin Keren! Begini Pesona Vespa 180cc Terbaru

Pulang Kampung Nyaman, Intip Keseruan Mudik Gratis Astra Otoparts 2026

Ducati Monster Corak Sport Resmi Meluncur dengan Sentuhan Retro Modern

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.

Menurut AKBP Zulanda, masyarakat sempat dibuat ambigu lantaran menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Sejatinya, disampaikan juga oleh AKBP Zulanda bahwasanya dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Related

Baca Juga :  Yuk Intip Fasilitas Seru di Lesehan Enduro!
Page 1 of 3
123Next
Tags: Larangan Sepeda ListrikSepeda Listriksepeda motor listrik
Previous Post

Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex di Jakarta Barat

Next Post

Resmi! Suzuki Berhenti Ikuti MotoGP dan EWC

Related Posts

Vespa 180cc Terbaru

Makin Keren! Begini Pesona Vespa 180cc Terbaru

17/03/2026
Mudik Gratis Astra Otoparts 2026

Pulang Kampung Nyaman, Intip Keseruan Mudik Gratis Astra Otoparts 2026

17/03/2026
Ducati Monster Corak Sport 2026

Ducati Monster Corak Sport Resmi Meluncur dengan Sentuhan Retro Modern

17/03/2026
Mudik 2026 Jalur Pantura

Pantauan Mudik 2026 Jalur Pantura Hari Ini Mulai Ramai

16/03/2026
Lesehan Enduro 2026

Yuk Intip Fasilitas Seru di Lesehan Enduro!

16/03/2026
Laporan Arus Mudik 2026 H-5

Laporan Arus Mudik Jalur Pantura 2026 Mulai Ramai di H-5 Lebaran

15/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.