Saturday, March 14, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Polisi Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Polisi Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
13/07/2022
in Berita
0
Anak-anak Kendarai Sepeda Listrik
FacebookTwitterWhatsApp

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap AKBP Zulanda.

AKBP Zulanda menambahkan sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain. Menurut AKBP Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

RelatedPosts

Mudik 2026 Makin Seru! Jurnalbikers.com Siap Temani Perjalanan Kamu ke Kampung Halaman

Ribuan Orang Ikuti Mudik Balik Bareng Honda 2026

Mudik Makin Asyik, Yuk Mampir ke Bale Santai Honda di Jalur Tangerang-Merak!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” tutupnya.

Related

Baca Juga :  Ratusan Bikers Padati Bukberide Motul Solo, Ngabuburit Seru Sambil Berbagi!
Page 3 of 3
Prev123
Tags: Larangan Sepeda ListrikSepeda Listriksepeda motor listrik
Previous Post

Piaggio Indonesia Buka Dealer Premium Motoplex di Jakarta Barat

Next Post

Resmi! Suzuki Berhenti Ikuti MotoGP dan EWC

Related Posts

Liputan Mudik 2026 jurnalbikers.com

Mudik 2026 Makin Seru! Jurnalbikers.com Siap Temani Perjalanan Kamu ke Kampung Halaman

14/03/2026
Mudik Balik Bareng Honda 2026

Ribuan Orang Ikuti Mudik Balik Bareng Honda 2026

14/03/2026
Bale Santai Honda Tangerang

Mudik Makin Asyik, Yuk Mampir ke Bale Santai Honda di Jalur Tangerang-Merak!

14/03/2026
Run The City by Grand Filano Bali

Lari Sambil Bergaya di Event Run The City by Grand Filano Bali

14/03/2026
AHASS Siaga Wahana 2026

Mudik 2026 Makin Tenang, Wahana Honda Siapkan AHASS Siaga di Jakarta-Tangerang

13/03/2026
RUPS Tahunan FIFGROUP 2026

Makin Cuan! FIFGROUP Raup Laba Rp4,63 Triliun di Tahun 2025

13/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.