Seperti yang telah ramai diberitakan, Korlantas Polri tengah mempersiapkan pemberlakuan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) C, pada Agustus 2021 ini.
Meski belum ditentukan tanggalnya, namun saat ini Korlantas Polri tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung untuk penggolongan SIM C ini.
“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari situs NTMC Polri.
Kemudian Arief juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) daru pemerintah. Sayangnya, pengesahan untuk pemberlakuan SIM C ini masih tertunda akibat adanya pemberlakuan PPKM.
“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” imbuhnya.
Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun penggolongan SIM sepeda motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan. Berikut ketentuannya.
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.