Sebuah video ditayangkan oleh akun Bro Iman Channel di YouTube. Dalam video, petugas Polisi hentikan dan tilang motor Ducati yang tengah melintas di Kawasan Senayan, Jakarta.
Polisi tilang motor Ducati karena dianggap menggunakan knalpot bising. Menariknya, Polisi dianggap salah tilang oleh pemilik motor Ducati. Karena, motor Ducati tersebut menggunakan knalpot asli bawaan dari pabrikan motor asal Italia tersebut.
Dalam video itu, Pemilik motor sudah mencoba untuk menjelaskan bahwa knalpot motor yang digunakan adalah knalpot asli bawaan dari pabrik Ducati. Meski demikian, petugas kepolisian tetap memberikan surat tilang kepada pengguna sepeda motor Ducati tersebut.
“Nih, knalpot standar bawaan Ducati, surat-surat resmi masih tetap di Tilang,” ucap pemilik motor seraya mengambil gambar video pada penilangan tersebut.
Sayangnya, dalam video berdurasi 1 menit 42 detik itu tidak dijelaskan kelanjutannya. Dalam video juga nampak petugas Kepolisian tidak menggunakan alat pengukur kebisingan knalpot saat melakukan penindakan.
Update: Video telah dihapus oleh pemilik akun Bro Iman Channel
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.