Monday, June 9, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Polisi Tilang Motor Ducati Padahal Pakai Knalpot Asli

Polisi Tilang Motor Ducati Padahal Pakai Knalpot Asli

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
06/06/2021
in Berita
0
Polisi Tilang Motor Ducati
FacebookTwitterWhatsApp

Sebuah video ditayangkan oleh akun Bro Iman Channel di YouTube. Dalam video, petugas Polisi hentikan dan tilang motor Ducati yang tengah melintas di Kawasan Senayan, Jakarta.

Polisi tilang motor Ducati karena dianggap menggunakan knalpot bising. Menariknya, Polisi dianggap salah tilang oleh pemilik motor Ducati. Karena, motor Ducati tersebut menggunakan knalpot asli bawaan dari pabrikan motor asal Italia tersebut.

Dalam video itu, Pemilik motor sudah mencoba untuk menjelaskan bahwa knalpot motor yang digunakan adalah knalpot asli bawaan dari pabrik Ducati. Meski demikian, petugas kepolisian tetap memberikan surat tilang kepada pengguna sepeda motor Ducati tersebut.

RelatedPosts

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

Rayakan HUT ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, dan Sprint Tech Terbaru

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Nih, knalpot standar bawaan Ducati, surat-surat resmi masih tetap di Tilang,” ucap pemilik motor seraya mengambil gambar video pada penilangan tersebut.

Sayangnya, dalam video berdurasi 1 menit 42 detik itu tidak dijelaskan kelanjutannya. Dalam video juga nampak petugas Kepolisian tidak menggunakan alat pengukur kebisingan knalpot saat melakukan penindakan.

https://youtu.be/kdUIFcYFpvM

Update: Video telah dihapus oleh pemilik akun Bro Iman Channel

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

Wahana Mei 2025 Wahana Mei 2025 Wahana Mei 2025

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Baca Juga :  Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Related

Tags: Knalpot RacingPolisi Tilang Motor DucatiRazia Knalpot BisingRazia Polisi
Previous Post

Federal Oil Gresini Moto2 Incar Podium di Catalunya

Next Post

Manfaat Touring Pakai Motor, Ternyata Menyehatkan!

Related Posts

Motul BBQ Ride 2025

Booth Motul Jadi Pusat Perhatian di BBQ Ride 2025 Bandung

08/06/2025
Brand Choice Award 2025

Motul Sabet Penghargaan Brand Choice Award 2025

05/06/2025
Rayakan Ulang Tahun Ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, Sprint Tech Terbaru 2025

Rayakan HUT ke-79 Vespa Hadirkan Primavera S, Sprint S, dan Sprint Tech Terbaru

04/06/2025
Motor Listrik Suzuki e-Access

Motor Listrik Suzuki e-Access Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 20 Juta!

03/06/2025
Fazzio Modifest 2025 Makassar

Fazzio Modifest 2025 Makassar Hadirkan Kreativitas Modifikasi dan Gaya Anak Muda Kota Daeng

03/06/2025
AHM Technical Skill Contest 2025

Ini Dia Pemenang AHM Technical Skill Contest 2025 Regional Jakarta – Tangerang

01/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.