Saturday, August 30, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Polisi Tilang Motor Ducati Padahal Pakai Knalpot Asli

Polisi Tilang Motor Ducati Padahal Pakai Knalpot Asli

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
06/06/2021
in Berita
0
Polisi Tilang Motor Ducati
FacebookTwitterWhatsApp

Sebuah video ditayangkan oleh akun Bro Iman Channel di YouTube. Dalam video, petugas Polisi hentikan dan tilang motor Ducati yang tengah melintas di Kawasan Senayan, Jakarta.

Polisi tilang motor Ducati karena dianggap menggunakan knalpot bising. Menariknya, Polisi dianggap salah tilang oleh pemilik motor Ducati. Karena, motor Ducati tersebut menggunakan knalpot asli bawaan dari pabrikan motor asal Italia tersebut.

Dalam video itu, Pemilik motor sudah mencoba untuk menjelaskan bahwa knalpot motor yang digunakan adalah knalpot asli bawaan dari pabrik Ducati. Meski demikian, petugas kepolisian tetap memberikan surat tilang kepada pengguna sepeda motor Ducati tersebut.

RelatedPosts

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Nih, knalpot standar bawaan Ducati, surat-surat resmi masih tetap di Tilang,” ucap pemilik motor seraya mengambil gambar video pada penilangan tersebut.

Sayangnya, dalam video berdurasi 1 menit 42 detik itu tidak dijelaskan kelanjutannya. Dalam video juga nampak petugas Kepolisian tidak menggunakan alat pengukur kebisingan knalpot saat melakukan penindakan.

https://youtu.be/kdUIFcYFpvM

Update: Video telah dihapus oleh pemilik akun Bro Iman Channel

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah Langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya :

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Baca Juga :  Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Related

Tags: Knalpot RacingPolisi Tilang Motor DucatiRazia Knalpot BisingRazia Polisi
Previous Post

Federal Oil Gresini Moto2 Incar Podium di Catalunya

Next Post

Manfaat Touring Pakai Motor, Ternyata Menyehatkan!

Related Posts

HCS Ultima PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

29/08/2025
Honda Track Day Mandalika 2025

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

29/08/2025
Moride Banjarmasin

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

29/08/2025
Vespa Officina 8

Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia

28/08/2025
Bekasi Motofest 2025

Bekasi Motofest 2025 Sukses Jadi Magnet Bikers dan Modifikator

27/08/2025
Honda New NT1100

Honda Perkenalkan New NT1100, Tampang Depan Mirip PCX 160

26/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.