PPKM diperpanjang kembali secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah daerah.
Keputusan PPKM diperpanjang ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
Jokowi meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment.
Setelah perpanjangan PPKM ini diumumkan, sejumlah petugas gabungan yang menjaga pos penyekatan di beberapa titik di Ibu Kota langsung melakukan upaya imbauan kepada warga.
Mengutip dari akun sosial media Twitter, @tmcpoldametrojaya, Selasa (3/8), petugas gabungan baik dari TNI-Polri dan Dishub Jakarta Selatan tampak melaksanakan kegiatan untuk penerapan PPKM Level 4.
“Dengan melakukan penyekatan dan himbauan sosialisasi Prokes 5M kepada pengendara di Pos PPKM Pasar Jumat, Jakarta Selatan,” tulisnya.
Penyekatan juga kembali dilakukan di ruas jalan Fatmawati dan arah jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Kepolisian memberikan arahan kepada para pengendara yang akan melintas sekaligus memberikan himbauan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M kepada para pengendara.
Hal serupa juga dilakukan di Pos PPKM Darurat Kalideres Jakarta Barat, Pos PPKM Kamal Raya Jakarta Utara, Pos PPKM DI Panjaitan Jakarta Timur, hingga Pos PPKM Tanjakan Ladogi Senayan Jakarta Pusat.
Discussion about this post