Wednesday, May 6, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Proses Hukum Ketika Terlibat Kecelakaan, Wajib Tahu!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/06/2021
in Berita, Tips & Trik
0
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
FacebookTwitterWhatsApp

Potensi kecelakaan di jalan raya selalu ada, untuk itu kita harus selalu waspada saat berkendara. Jika terlibat dalam suatu insiden kecelakaan, bagaimana proses hukum ketika terlibat kecelakaan?

Sobat Bikers harus mengetahui proses hukum ketika terlibat kecelakaan, ini sebagai bekal agar Sobat Bikers tahu tahapannya dan guna menghindari ajang manfaat dari pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

RelatedPosts

Buntut Kecelakaan Maut di Toraja, Hogers Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf

Aksi Freestyle Berujung Maut, Pengendara Moge di Toraja Utara Resmi Ditahan

Peugeot Motocycles Indonesia Resmi Buka Dealer Flagship di Jakarta Selatan

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Related

Baca Juga :  Jangan Asal Pilih Oli, Ini Rahasia Perawatan Mesin Honda Vario 160 Agar Tetap Gahar
Page 1 of 2
12Next
Tags: Kecelakaan Lalu LintasProses HukumUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

Persiapan Sebelum Touring, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Next Post

Celana Riding Elf, Nyaman dan Tetap Bergaya

Related Posts

Permohonan Maaf Hogers Indonesia

Buntut Kecelakaan Maut di Toraja, Hogers Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf

06/05/2026
Kecelakaan Moge di Toraja Utara

Aksi Freestyle Berujung Maut, Pengendara Moge di Toraja Utara Resmi Ditahan

05/05/2026
Peugeot Motocycles Indonesia

Peugeot Motocycles Indonesia Resmi Buka Dealer Flagship di Jakarta Selatan

05/05/2026
oli perawatan mesin Honda Vario 160

Jangan Asal Pilih Oli, Ini Rahasia Perawatan Mesin Honda Vario 160 Agar Tetap Gahar

05/05/2026
Safety Riding Yamaha Youth Community

Anak Muda Keren Jadi Agen Safety Riding Bareng Yamaha Youth Community

04/05/2026
MV Agusta 500 GP 1965

Motor Balap Legendaris MV Agusta 500 GP 1965 Terjual Rp22 Miliar Lebih, Apa Spesialnya?

04/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.