Jurnalbikers.com – Korlantas Polri umumkan SIM (Surat Izin Mengemudi) Indonesia kini punya desain baru, dan berlaku di luar negeri, khususnya di 8 negara Asia Tenggara.
Dalam hal ini, Sobat Bikers ketika ingin berkendara di 8 negara Asia Tenggara tersebut. Tidak perlu lagi membuat SIM Internasional di Indonesia.
Disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, SIM Indonesia berlaku di luar negeri ini merupakan bentuk pembenahan yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Sebagai informasi, saat inipun SIM sudah terintegrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai nomor indentifikasi.
Page 1 of 4






