Jurnalbikers.com – Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI, mulai gelar razia uji emisi per 1 September 2023.
Razia uji emisi ini, digelar untuk menindak kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang. Seperti diketahui, razia ini dilakukan setelah 1 pekan dilakukan uji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
“Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ada pun razia ini, akan dilakukan seminggu sekali di beberapa lokasi berbeda dalam 3 bulan kedepan.
“Untuk lokasi, kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa,” tambah Asep Kuswanto.
Pada razia ini, petugas gabungan akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Untuk besaran nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, dengan denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk mobil yang tidak lulus uji emisi, dikenai denda maksimal Rp500.000
Aturan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan emisi digelar di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain kendaraan warga, kendaraan dinas kepolisian juga dilakukan uji emisi.
“Kami memastikan melakukan kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas, bahwa kami juga tertib aturan. Apa yang berlaku di masyarakat, berlaku juga di kami semua,” pungkas Doni.
Discussion about this post