Tanggapan dari Dirlantas Polda Metro Jaya
Dalam satu kesempatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada relawan pengawal ambulans agar tidak petantang-petenteng dan bertindak arogan di jalan raya. Mereka yang tidak mengindahkan peringatan ini bisa dikenakan sanksi tilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh aparat. Sedangkan relawan yang kerap membantu pengawalan ambulans berasal dari komunitas.
“Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, Presiden dan seterusnya. Kenapa? Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak bisa,” kata Sambodo.






