Tuesday, May 5, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Sebegini Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2

Sebegini Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
22/01/2023
in Berita
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

Diketahui, untuk SIM (Surat Izin Mengemudi) C kini dibagi jadi 3 golongan. Meski demikian, Korlantas Polri pastikan biaya pembuatan SIM C,C1 dan C2 tetap sama.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, biaya pembuatan SIM C, C1 maupun C2 adalah sama. Biaya yang harus dikeluarkan pemohon adalah, Rp 75.000.

“Tidak ada perubahan biaya, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi.

RelatedPosts

Anak Muda Keren Jadi Agen Safety Riding Bareng Yamaha Youth Community

Motor Balap Legendaris MV Agusta 500 GP 1965 Terjual Rp22 Miliar Lebih, Apa Spesialnya?

Game MotoGP26 Resmi Meluncur dengan Fitur Balap yang Makin Realistis

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ketentuan Penggolongan

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian menetapkan SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan. Ketiga golongan ini, dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor yang akan digunakan pemohon.

SIM C diperuntukkan bagi pemotor yang gunakan motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc. SIM C1 untuk pemotor yang gunakan motor 250cc – 500cc. Sementara C2 untuk pemotor yang gunakan motor 500cc keatas dan juga motor bertenaga listrik.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Dalam Perpol tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus punya SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi C adalah minimal 17 tahun. Surat Izin Mengemudi C1, minimal 18 tahun. Dan Surat Izin Mengemudi C2, minimal 19 tahun.

Baca Juga :  Keren! Website FIFGROUP Sabet Penghargaan Digital CX Award 2026

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Biaya Pembuatan SIM CBiaya Pembuatan SIM C1Biaya Pembuatan SIM C2Surat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Didukung Federal Oil, Gresini Racing MotoGP Luncurkan Tim untuk Musim 2023

Next Post

Balap Motor Jalanan Resmi Polda Metro Jaya Kembali Digelar, ini Tanggalnya

Related Posts

Safety Riding Yamaha Youth Community

Anak Muda Keren Jadi Agen Safety Riding Bareng Yamaha Youth Community

04/05/2026
MV Agusta 500 GP 1965

Motor Balap Legendaris MV Agusta 500 GP 1965 Terjual Rp22 Miliar Lebih, Apa Spesialnya?

04/05/2026
Game MotoGP26 MotoGP 2026

Game MotoGP26 Resmi Meluncur dengan Fitur Balap yang Makin Realistis

03/05/2026
Website FIFGROUP Digital CX Award 2026!

Keren! Website FIFGROUP Sabet Penghargaan Digital CX Award 2026

02/05/2026
Tracking Dokumen di Wanda

Beli Motor Honda Makin Tenang, Cek Status STNK dan BPKB Kini Cukup Lewat Gawai!

01/05/2026
Sejarah Model Vespa Ikonik

Mengintip Sejarah Model Vespa Ikonik yang Bikin Baper

30/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.